Adapun rincian aset yang pertama adalah pemblokiran aset obligor Trijono Gondokusumo (9 bidang tanah dan saham di 24 perusahaan) dan Kaharudin Ongko (339 bidang tanah).
Kemudian, permohonan balik nama sertifikat aset properti atas nama Pemerintah RI sejumlah 335 sertifikat dan perpanjang hak tanah atas aset properti kepada Kantor Pertanahan sejumlah 543 sertifikat.
Selanjutnya, penguasaan fisik aset properti melalui pemasangan plang di lokasi sebagai berikut:
1) Aset yang terletak di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang seluas 251.992 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
2) Aset yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan seluas seluas 3.295 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
3) Aset yang terletak di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya seluas seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
4) Aset yang terletak di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas seluas 5.004.420 m2 pada tanggal 27 Agustus 2021.
5) Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas ±26.928,97 m2 pada tanggal 9 September 2021.
6) Aset yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan seluas 2.020 m2 pada tanggal 9 September 2021.
(Dani Jumadil Akhir)