Aturan Disahkan, Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 13:01 WIB
Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty Jilid II Dimulai 1 Januari 2022. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Aturan pelaksanaan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Adapun PPS berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Beleid ini diundangkan per 23 Desember 2021.

Baca Juga: Catat! Tax Amnesty Jilid II Hanya Berlangsung 6 Bulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP.

"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya