Pegawai Pajak Dapat Bonus Rp117 Juta dari Jokowi

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 04:42 WIB
Pegawai Pajak Dapat Tukin Rp117 Juta. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Pemerintah melalui Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan anggaran sebesar Rp117 juta. Dana tersebut untuk tunjangan para pegawai DJP karena berhasil tembus target penerimaan pajak 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak per 26 Desember 2021 telah mencapai Rp1.231,87 triliun atau 100,19 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021.

“Sampai dengan tanggal 26 Desember 2021, jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp1.231,87 triliun. Jumlah tersebut sama dengan 100,19 persen dari target yang diamanatkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.229,6 triliun,” kata Menkeu dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (27/12/2021).

Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak. Tunjangan kinerja ini untuk mendukung kinerja Ditjen Pajak dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang di sektor perpajakan.

Besaran tukin tertinggi untuk pejabat eselon I pada peringkat jabatan 27, yaitu sebesar Rp117.375.000, sedangkan terendah di jabatan pelaksana berada di peringkat jabatan 4 sebesar Rp5.361.800.

Baca Selengkapnya: Asyik, Jokowi Kucurkan Bonus Rp117 Juta untuk Pegawai Pajak

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya