JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021 merupakan lanjutan dari bansos tahun 2020. Bantuan ini diselenggarakan pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran dana APBN 2021.
Tujuan disalurkan berbagai bantuan tersebut untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi Covid-19. Adapun bansos yang dimaksud antara lain, BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT UMKM.
Besaran dana bantuan yang diberikan BSU tahun lalu sebanyak Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau Rp2,4 juta. Sedangkan pada 2021 pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan yang dicairkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Dalam pelaksanaan BLT Subsidi Gaji mengalami perubahan dari Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan diganti menjadi Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang penyaluran BSU.
Selain itu, pemerintah menyiapkan dana PEN 2021 bagi UMKM mencapai Rp184,83 triliun. Yang dibagi untuk Subsidi bunga KUR dan Non KUR dengan target 17,8 juta pelaku UMKM. BPUM atau BLT UMKM dengan total target 12,8 juta pelaku usaha mikro dan menggunakan anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
Penyaluran BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sesuai Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021 perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya: Kaleidoskop 2021: BLT Subsidi Gaji, UMKM hingga PKL Masuk Kantong!
(Dani Jumadil Akhir)