JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah kali ini patut di dukung dan di apresiasi. Bahkan seharusnya bisa lebih lama dari sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara, untuk sebulan ke depan, dan menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut disupport. Namun seharusnya bukan hanya sebulan," ujar tulus dalam pernyataan resminya, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga: Tak Ingin Gelap Gulita, Ekspor Batu Bara Dilarang demi Jaga Pasokan Listrik 10 Juta Pelanggan
Tulus mengatakan seharusnya pemerintah merevisi kebijakan ekspor batubara dengan memprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestik Market Obligation) terlebih dahulu, bukan sekedar keuntungan ekspor. Pemulihan ekonomi global memang sedang berjalan, kebutuhan listrik setiap tahunnya terus meningkat, pasar global menjadi pasar yang seksi untuk komoditas batubara.
Untuk itu Tulus berharap sudah seharusnya ekspor komoditas yang satu ini harus dibatasi. Disamping kebutuhan yang terus meningkat, stok cadangan batu bara di alam Indonesia sendiri juga makin lama akan makin menipis. Sebab memulihkan ekonomi Indonesia memerlukan energi yang lebih.
Baca Juga: Fakta Indonesia Tak Lagi Ekspor Bahan Mentah seperti Batu Bara
"Pemerintah seharusnya merevisi kebijakan ekspor batu bara, dan diprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestic Market Obligation), bukan demi keperluan ekspor. Ingat, Indonesia menjadi eksportir batubara terbesar di dunia, sementara cadangan batubara di perut bumi Indonesia hanya 2 persen saja dari total cadangan dunia. Aneh bin ajaib kan? Sedangkan pembangkit listrik dibiarkan megap-megap mendptkan pasokan batubara," lanjut Tulus.