Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 ton. Namun realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 ton.
Artinya realisasi penjualan dalam negeri industri batu bara hanyalah 10%, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.
(Taufik Fajar)