JAKARTA - Pemerintah segera mengeluarkan aturan mengenai vaksin booster, dalam rangka memperkuat antibodi dari virus Covid-19. Aturan vaksin booster akan diputuskan pada 12 Januari.
"Pemerintah sedang mempesiapkan booster ketiga akan ada revisi di Kementerian Kesehatan dan PP-nya sedang disiapkan oleh Pak Menteri Kesehatan di tanggal 12 Januar mendatang," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato, dalam video virtual, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: 280 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikkan, Tak Ada KIPI Meninggal!
Dia menekankan, aturan vaksin ini akan dibuatkan mandiri dan juga bisa dibayarkan melalui program BPJS Kesehatan. Adapun aturan ini tengah dibuat oleh Presiden Joko Widodo.
"Nanti ada Keppres (Keputusan Peraturan Presiden). Nantinya booster vaksin penerima bantuan iuran (PBI) dalam BPJS Kesehatan atau berbasis mandiri," katanya.