Presiden Jokowi Ancam Cabut Izin Ekspor Perusahaan Batu Bara, Kenapa?

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 19:40 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait dengan pasokan batu bara. Di mana pemerintah telah melarang kegiatan ekspor batu bara hingga akhir bulan ini.

Larangan tersebut merupakan buntut dari kurangnya pasokan batu bara ke untuk pembangkit listrik.

Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Sudah Cuan Sepanjang 2021?

“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Jokowi, Senin (3/1/2022).

Jokowi menegaskan sudah ada ketentuan kewajiban pasokan atau domestic market obligation (DMO) untuk batu bara sebesar 25%. Dia mengatakan bahwa hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Potensi 10 Juta Pelanggan Mati Listrik

“Sudah ada mekanisme DMO yg mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini Mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” ungkapnya.

Dia memastikan akan mencabut izin ekspor hingga izin usaha jika ada perusahaan yang tidak memenuhi DMO.

“Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya