JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional terkait dengan pasokan batu bara. Di mana pemerintah telah melarang kegiatan ekspor batu bara hingga akhir bulan ini.
Larangan tersebut merupakan buntut dari kurangnya pasokan batu bara ke untuk pembangkit listrik.
Baca Juga: Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Sudah Cuan Sepanjang 2021?
“Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri,” kata Jokowi, Senin (3/1/2022).
Jokowi menegaskan sudah ada ketentuan kewajiban pasokan atau domestic market obligation (DMO) untuk batu bara sebesar 25%. Dia mengatakan bahwa hal ini mutlak dijalankan. Menurutnya jangan sampai ada perusahaan yang melanggar ketentuan ini.
Baca Juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Potensi 10 Juta Pelanggan Mati Listrik
“Sudah ada mekanisme DMO yg mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini Mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” ungkapnya.