Presiden Jokowi Ultimatum Pertamina dan Swasta soal Pasokan LNG

Dita Angga R, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 20:27 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

Pada kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Hal ini sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945.

Baca Juga: Tak Hanya BBM, Erick Thohir Minta Pertamina Bangun Bisnis Petrochemical

"Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya