Cara Lapor Tax Amnesty Jilid II Secara Online, Ikuti 6 Langkah Ini

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 10:41 WIB
Tax Amnesty Jilid II (Foto: Okezone)
Share :

Terlebih, saat ini semua dilakukan serba online melalui https://pps.pajak.go.id. Dengan demikian, para WP yang ingin memanfaatkan program tax amnesty jilid II tidak perlu repot datang ke kantor pajak.

"Anda bisa melakukannya di situ semua sudah ada, tanpa harus hadir ke kantor pajak. Tapi kalau Anda masih perlu bertanya dan lain-lain, teman-teman Direktorat Jenderal Pajak akan membantu," jelasnya.

Ada 6 langkah mudah untuk mengikuti program tax amnesty jilid II secara online. Berikut alurnya:

1. Login di DJP online

2. Masuk aplikasi PPS

3. Unduh form

4. Isi form

5. Bayar

6. Submit

Dengan adanya kemudahan mendaftar dan melapor secara online ini, diharapkan WP bisa memanfaatkan fitur tersebut untuk lebih comply terhadap kewajibannya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya