JAKARTA - Anak usaha PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR), Adaro Minerals Indonesia yaitu Maruwai Coal (MC) mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menyampaikan permohonan untuk dapat memberikan izin ekspor kepada MC. Hal itu dengan pertimbangan jenis batu bara produksi MC jenis batu bara metalurgi (digunakan sebagai bahan baku industri baja).
Jenis batu bara metalurgi berbeda dengan batu bara termal yang dibutuhkan untuk penyediaan atau pembangkitan tenaga listrik.
Baca Juga: Pasokan Batu Bara Aman, PLN Pastikan Tak Ada Pemadaman Listrik
”Adapun larangan ekspor batubara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan Grup PLN,” jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan, Heri Gunawan, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Kamis (6/1/2022).
Adaro Minerals saat ini terus memonitor dampak yang akan timbul maupun yang telah timbul dari larangan, dan kewajiban dari surat larangan ekspor batu bara.