"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka Efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.04/2021 tanggal 23 November 2021 tentang Daftar Efek Syariah," demikian tulis OJK dalam siaran resminya, dikutip Minggu (9/1/2022).
SEMA menawarkan 3,47 juta lot saham atau 347 juta saham baru yang setara 25,76% dari modal disetor setelah IPO. Saham SEMA ditawarkan kepada investor dengan harga penawaran Rp180 per lembar saham sehingga raihan nilai total IPO-nya mencapai Rp62,46 miliar.
Direktur Utama Semacom Rudi Hartono Intan baru-baru ini mengumumkan bahwa saham produsen panel listrik itu banyak diburu investor dan mengalami kelebihan permintaan (oversubscribe) hingga 40x. Nilai oversubscribe tersebut merupakan hasil porsi pooling e-ipo Bursa Efek Indonesia (BEI).
(Feby Novalius)