Arifin menegaskan, jika perusahaan batu bara tidak bisa memenuhi kewajiban DMO-nya, maka pemerintah tidak akan mengizinkan komoditas tersebut dijual ke luar negeri.
"Yang kami berikan adalah yang sudah memenuhi 100% kewajiban," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)