Viral PNS Joget Sambil Konsumsi Miras, Tjahjo: Itu Memalukan!

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 14 Januari 2022 16:08 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo (Okezone)
Share :

Sebagaimana PP No.94 tentang Disiplin PNS mengatur sejumlah sanksi disiplin bagi ASN. Diantaranya sebagai berikut:

1. Jenis Hukuman Disiplin Ringan:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis

c. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin Sedang:

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

3. Jenis Hukuman Disiplin Berat:

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya