"Saya ingatkan sekali lagi, bagi siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau hal lain yang melawan hukum, akan ditindak tegas oleh Pemerintah Republik Indonesia," jelasnya.
Lutfi berharap, dengan kebijakan ini masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau, dan dari sisi produsen tidak dirugikan.
(Taufik Fajar)