Selain itu, pembangunan IKN sendiri fokus kepada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP, dimana akan disiapkan land development terlebih dahulu yang nanti didukung oleh utilitas, drainase lingkungan dan sebagainya.
"Sesudah land development itu terbangun maka di atasnya akan dibangun fasilitas-fasilitas yang akan menjadi prioritas misalnya istana presiden, kantor-kantor pemerintahan, kemudian rumah susun bagi ASN dan sebagainya. Kemudian memastikan pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya seperti air bersih dan sanitasi yang mencukupi," kata Danis.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.
(Feby Novalius)