Kini Pelanggan Bisa Ekspor Listrik 100% ke PLN

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 04:09 WIB
PLTS Atap (Foto: Kementerian ESDM)
Share :

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.

Peraturan Menteri ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian PLTS Atap. Juga sebagai upaya memfasilitasi masyarakat dan mengurangi efek rumah kaca.

"Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022", ujar Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Minggu (23/1/2022).

Dalam rapat tersebut juga telah disepakati dalam implementasi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021, yang berdampak nasional.

Beberapa perubahan peraturan tersebut antara lain ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan menjadi 100%, permohonan PLTS Atap dipersingkat, lebih dipermudah permohonan hingga pengawasan PLTS Atap, dan yang lainnya.

Baca Selengkapnya: Aturan Baru PLTS Atap Terbit, Bisa Ekspor Listrik 100%

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya