JAKARTA – Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat mengungkap harta bersih senilai Rp5,46 triliun. Dari program tersebut, negara mengantongi setoran PPh Rp591,87 miliar.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (25/1/2022), pengungkapan harta itu dilakukan oleh 7.141 wajib pajak. Dari jumlah itu,DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun, Negara Kantongi Rp570 Miliar
Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.
Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).
Baca Juga: 6.220 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II
Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.
Dalam aturan itu, setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.