JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS menetapkan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan yang dimulai sejak semester II-2020, dan selanjutnya diperpanjang sampai dengan semester II 2022.
“Ini bertujuan agar perbankan bisa lebih leluasa mengelola likuiditasnya. Untuk pembayaran premi penjaminan periode II 2021 dengan batas waktu pembayaran sesuai kebijakan relaksasi adalah tanggal 31 Januari 2022, terdapat beberapa bank umum dan BPR yang telah memanfaatkan kebijakan tersebut,” ujarnya, di Ruang Rapat Komisi XI DPR-RI, Kamis (27/01/2022).
Baca Juga: LPS Punya Peran Fundamental Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Perbankan di Masa Covid-19
LPS pun turut memberikan relaksasi batas waktu kewajiban penyampaian laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan dan laporan data Single Customer View (SCV). Selain itu, LPS telah menerbitkan ketentuan terkait penyusunan rencana resolusi bank.
“Resolution plan bagi bank sistemik dan bank umum dengan kriteria tertentu, yang berperan meningkatkan persiapan dan penanganan bank, adapun penyusunan resolution plan dimulai pada tahun 2022 untuk setiap 2 tahun sekali,” jelasnya.
Baca Juga: Presidensi G20 Momentum LPS Tampil di Dunia
Menutup paparannya di hadapan para anggota DPR-RI dari Komisi XI, dia menyatakan bahwa, pemulihan ekonomi nasional terus berlangsung dan menunjukkan perkembangan yang positif, di lain sisi stabilita
Untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi, menurutnya sangat dibutuhkan dukungan sektor perbankan melalui penyaluran kredit ke sektor produktif dan mendorong penurunan suku bunga lebih lanjut melalui sinergi kebijakan di masing-masing otoritas.
"Kemudian, tidak kalah penting, dari sisi konsumen masih perlu dijaga melalui stimulus fiskal khususnya untuk masyarakat golongan ekonomi lemah," tandasnya.
Adapun berbagai kebijakan telah dilakukan oleh LPS untuk mendukung pemulihan ekonomi, di antaranya dengan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan maupun relaksasi batas waktu pelaporan bank dan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
“Seiring dengan kebijakan TBP, suku bunga deposito 1-3 bulan terpantau mengalami penurunan sebesar 148 bps dan 139 bps, hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit. Jadi suku bunga penjaminan LPS sekarang sudah selaras dengan suku bunga Bank Indonesia, sehingga kami akan lebih mendukung transmisi kebijakan moneter dari Bank Indonesia,” ujarnya.
(Feby Novalius)