Oke menyampaikan, pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng, masih bisa dilakukan setelah 31 Januari 2022. Tetapi kata dia, ini hanya akan diberikan untuk penyaluran minyak goreng hingga 31 Januari 2022.
“Selama penyalurannya cut of bit-nya sampai 31 Januari, masa klaimnya itu bisa selama itu walaupun itu lewat Februari, jadi masih bisa klaim,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)