Semprot Mendag soal Minyak Goreng Rp14.000 tapi Langka, DPR: Gagal Total

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 13:36 WIB
Minyak Goreng Langka (Foto: MPI)
Share :

Untuk itu, menurut Mufti Kemendag mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar. Meski kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata, Mendag pun mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru, yaitu penetapan DMO dan DPO yang diharapkan menjadi jawaban.

"Kami beberapa hari kemarin turun (ke lapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah Rp14 ribu itu betul-betul ada di lapangan, kenyataannya, jangan kan kemarin, per tadi pagi di pasar besar atau di pusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," sambungnya.

Menurutnya, kegagalan kebijakan tersebut merupakan salah dampak dari kurangnya kontrol pemerintah pasca mengeluarkan aturan baru. Misalnya belum ada sanksi terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan.

"Kami juga meminta dalam seminggu ke depan, harus disampaikan kepada Komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar, dan apa langkah yang akan diambil," kata Mufti.

Mufti mengatakan kebijakan baru Kemendag mengatur DMO dan DPO untuk mengatur stabilitas harga sawit di pasar nasibnya tidak jauh berbeda dengan kebijakan sebelumnya jika tidak ada kontrol dari pemerintah.

"Kami pesimis terkait kebijakan DMO dan DPO, sebab dengan harga yang ada subsidi dari pemerintah itu tidak diterapkan secara merata di tengah-tengah masyarakat, nah bagaimana dengan adanya DMO dan DPO tadi," tutur Mufti.

"Saya tidak bisa membayangkan bagaimana dengan DMO dan DPO ini ditetapkan, bagaiman kontrol yang akan anda lakukan kepada mereka, kami ingin penjelasan atas hal itu," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya