JAKARTA - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada perusahaan swasta di Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak menjalankan usahanya selama 20 tahun.
"Izin investasi bermasalah termaduk di NTB itu pulau Gili Trawangan, konsesi diberikan ke swasta sebesar 30 tahun," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: RI Dapat Komitmen 47 Proyek Investasi Senilai Rp156 Triliun
Kementerian Investasi pun baru tahu perusahaan yang terletak Gili Trawangan bukan dimiliki masyarakat. Bahlil menyesalkan perusahaan swasta yang hanya berusaha mendapatkan pendapatan dari Gili Trawangan tanpa menjalankan usahanya selama lebih dari 20 tahun.
"Itu (Gili Trawangan) bukan punya masyarakat setempat, itu konsesi punya pemda tapi didapat dari salah satu perusahaan di mana perusahaan tersebut sudah 20 tahun lebih tidak menjalankan usaha tapi berusaha mendapatkan pendapatan dari usaha di situ," bebernya.