Kemnaker Mediasi Karyawan Garuda dan AirAsia, Ada PHK Massal?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 31 Januari 2022 21:12 WIB
Kemaker Mediasai Karyawan AirAsia dengan Manajemen. (Foto: Okezone.com/Says)
Share :

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera memediasi permasalahan PT Garuda Indonesia Tbk dan PT AirAsia Indonesia Tbk. Langkah ini karena ada masalah bisnis kedua maskapai yang berdampak pada ketenagakerjaan di internal masing-masing perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, manajemen Garuda dan AirAsia akan berkonsultasi dengan Kemnaker perihal langkah strategis yang harus diambil ke depannya. Rencananya, pertemuan antara Kemnaker, Garuda Indonesia, dan AirAsia dilakukan pada Selasa 1 Februari 2022 esok hari.

Baca Juga: Garuda Indonesia Capai Kesepakatan Penyelesaian Utang

"Garuda dan AirAsia berkoordinasi dengan saya karena mereka mau kolaps (bangkrut). Artinya ada potensi permasalahan bisnis yang berdampak pada permasalahan ketenagakerjaan, tapi Kemnaker siap bantu memediasi, seperti Pertamina," ujar Indah saat ditemui di kawasan hotel Aston Kartika, Senin (31/1/2022).

Meki begitu, belum ada pernyataan resmi Garuda dan AirAsia kepada Kemnaker bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Indah menegaskan, pengurangan jumlah karyawan adalah jalan terakhir yang harus dilakukan.

Kemnaker, kata Indah, berupaya agar kedua entitas penerbangan itu mengedepankan dialog dengan karyawan. Hal itu ditempuh melalui sinergitas dengan pemerintah agar bisa ruang mediasi bisa berjalan.

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Capai Kesepakatan Restrukturisasi Utang dengan Lessor

"Mereka belum bilang PHK, PHK itu jalan terakhir, apapun permasalahan bisnis akan kita arahkan untuk dialog. Belum ada mediasi, mereka baru datang berkonsultasi. Saya mau bilang, banyak bisnis yang banyak masalah, jadi perkuat sinergitas," ungkap dia.

Untuk emiten dengan kode saham GIAA, hingga kini mencatatkan utang sebesar Rp189 triliun. Utang tersebut merupakan total kewajiban perusahaan terhadap debitur, vendor, hingga lessor atau perusahaan penyewa pesawat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya