"Jadi nanti tinggal diberi payung hukumnya saja," katanya.
Kemudian, pemerintah juga bisa menaikkan nilai pajak pungutan ekspor kepada produsen minyak goreng. Dengan langkah ini, diyakini produsen minyak goreng akan lebih tertarik menjual produknya di dalam negeri.
"Begitu saja, karena industri kelapa sawit ini melibatkan 21 juta orang petani, 42% dikelola langsung oleh petani, sangat repot kalau kita nggak tegas. Kecuali DMO dan DPOnya siap dan sudah ada alternatif," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)