9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp8,04 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Kantongi Rp903 Miliar

Antara, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 15:17 WIB
Tax amnesty jilid II (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Tax Amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berjalan sejak 1-31 Januari 2022 berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) final senilai Rp903 miliar.

"Ini dari nilai harta yang dilaporkan sebesar Rp8,047 triliun dari 9.276 wajib pajak," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga: Jangan Lupa Ya! Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai 30 Juni 2022

Ia pun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak mengenai kegiatan program pengungkapan sukarela.

Dengan demikian, program tersebut bisa segera dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih memerlukan.

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp8,4 Triliun

"Program ini terbatas hanya sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal lima bulan lagi," ucap dia.

Tak hanya sosialisasi, Menkeu menuturkan kegiatan edukasi program pengungkapan sukarela juga akan terus ditingkatkan.

Pada saat yang sama, diharapkan pula kepatuhan membayar pajak bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, baik perorangan maupun korporasi melalui program PPS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya