9.276 Wajib Pajak Lapor Harta Rp8,04 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Kantongi Rp903 Miliar

Antara, Jurnalis
Rabu 02 Februari 2022 15:17 WIB
Tax amnesty jilid II (Foto: Antara)
Share :

Wajib pajak orang pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022, dan masyarakat umum bisa memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang mengalami kesulitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila wajib pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya