Kabar Baik! Pekerja Gaji Rp4,5 Juta per Bulan Bebas Pajak

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Jum'at 04 Februari 2022 05:39 WIB
Pekerja gaji Rp4,5 juta bebas pajak
Share :

Artinya pekerja akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas PTKP tersebut.

Apabila pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas, sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya.

Tapi tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Selain itu, untuk para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM individu maksimal omzet Rp500 juta per tahun juga tidak akan dikenai pajak.

Baca Selengkapnya: Daftar Orang RI yang Bebas Bayar Pajak!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya