JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memaparkan tata kelola alokasi pupuk subsidi. Penentuan alokasi dan kebutuhan pupuk subsidi dimulai dari unit terkecil di tingkat petani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan terus dilakukan pemutakhiran data.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi di kalangan petani setiap tahunnya terus bertambah. Anggaran pupuk bersubsidi hanya sekitar 40 persen dari kebutuhan petani, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sebagaimana diharapkan petani.
Untuk itu, Mentan SYL meminta petani bijak menggunakan pupuk subsidi. "Jika digunakan secara berimbang, produktivitas pertanian dipastikan tetap bisa dipertahankan," katanya.
BACA JUGA: Kementan Ajak Semua Pihak Lakukan Pengawasan Pupuk Bersubsidi
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjelaskan, pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggung jawab Kementan saja. Ada Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga berperan penting dalam hal pengadaan dan distribusi pupuk subsidi.