“Sementara itu, untuk masa konsesi 50 tahun sejak tanggal izin Operasi prasarana atau sarana Perkeretaapian dalam lingkup ini diatur pembangunan, pengoperasian, perawatan dan pengusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Trial Run November 2022BACA JUGA:Kereta Cepat Jakarta-Bandung Trial Run November 2022
Dia juga memperkirakan terkait serah rerima prasarana Kereta Api Cepat di akhir masa konsesi.
“Serah terima akan dilakukan di masa akhir konsesi dari KCIC ke Kemenhub. Pada saat layak operasi kemenhub akan dilakukan atau setelah siap beroperasi,” bebernya.
(Dani Jumadil Akhir)