Pengumuman! Aset Kripto Anang Hermansyah Tak Boleh Diperdagangkan, Ini Alasannya

Antara, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 18:46 WIB
Aset kripto Anang Hermansyah tak bioleh diperdagangkan. (Foto: Okezone)
Share :

Peraturan itu pun sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Diketahui, bahwa kriptografi merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode.

Pada penggunaan kriptografi ini uang kripto tidak bisa dimanipulasi.

Sehingga, transaksi mata uang kripto tersebut aman dari pemalsuan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya