Sudah Tahu Bahaya, Mengapa IRT Ini Nekat Ngutang di 141 Pinjol Ilegal?

Michelle Natalia, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 14:24 WIB
IRT ngutang di 121 pinjol. (Foto: Shutterstock).
Share :

JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga disebut nekat meminjam uang dari 141 pinjaman online (pinjol).

Hal itu diungkap, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.

Tongam pun mengatakan alasan mengapa masyarakat masih nekat pinjam uang di pinjol padahal sudah tahu bahayanya.

"Lagi butuh dana, pinjam di mana-mana nggak bisa, mertua ya nggak ngasih terpaksa mereka pinjam ke sana, ini terpaksa ada yang meminjam 10-20 (pinjol), bahkan ada ibu rumah tangga meminjam 141 pinjol," ujar Tongam dalam webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

 BACA JUGA:Ingat! OJK Larang Pinjol Berizin Pakai Debt Collector untuk Tagih Utang

Menurutnya, alasan pinjol ilegal terus muncul walaupun sudah banyak yang diblokir itu karena digitalisasi.

"Kalau dilihat dari pelaku saat ini masih mudah membuat situs web, aplikasi, mengirimkan pesan sms dan sosial media yang penawarannya sangat mudah diterima masyarakat yang rata-rata memiliki smartphone. Kenapa? Kalau kita blokir hari ini, mungkin besoknya baru lagi," jelasnya.

 BACA JUGA:Duh, Ada Seorang Ibu Ngutang di 141 Pinjol Ilegal

Dia juga mengatakan, bahwa pemahaman masyarakat soal pinjol ilegal masih rendah.

Terlebih, mereka mudah percaya penawaran pinjaman yang menggiurkan.

"Ada link aplikasi, misalnya ada link di SMS mereka isi dapat dananya terus mereka terjebak," sebutnya.

Selain itu, masyarakat yang sebenarnya telah tahu pinjol ilegal, tetapi tetap nekat mengajukan dana tersebut.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya