JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?

Athika Rahma, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 18:21 WIB
JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono ikut berusara soal keputusan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang hanya dapat dicairkan saat usia 56 tahun.

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

 BACA JUGA:JHT Baru Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun, DPR: Itu Uang dan Hak Pekerja! Seharusnya Bisa Diambil

Keputusan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022.

Namun, keputusan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Aloysius menyebutkan, keputusan ini sebenarnya tidak merugikan pekerja.

"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," ujar Aloysius kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya