Dia menjelaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, tentu harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua.
Lalu, pembayaran JHT masih mungkin dilanjutkan dengan perusahaan yang baru sehingga jumlahnya akan terakumulasi.
BACA JUGA:Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
"Tabungan semakin lama makin besar apalagi untuk pekerja yang mamasuki usia tua. Itu maksudnya, jika diambil pada usia masih muda nggak sesuai dengan tujuan menabung," ucapnya.
Dalam peraturan sebelumnya, Permen No 19 tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengklaim JHT mereka saat pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Namun, tidak diatur terkait batasan usia peserta.
(Dani Jumadil Akhir)