Catat, Limit Transaksi QRIS Naik Lagi Jadi Rp20 Juta

Antara, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 18:22 WIB
Bank Indonesia (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menaikkan limit transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari semula Rp10 juta menjadi Rp20 juta per transaksi.

"Baru saja diputuskan batas limit QRIS kami gandakan dari yang kemarin baru saja dinaikkan menjadi Rp10 juta, sekarang menjadi Rp20 juta per transaksi," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dikutip Antara di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, pada tahun ini transaksi QRIS ditargetkan bisa bertambah 15 juta dari yang sebelumnya sebanyak 12 juta transaksi pada 2021.

Transaksi QRIS kini juga bisa dilakukan antarnegara, seperti dengan Thailand, Malaysia, dan beberapa negara lainnya.

Menurut Perry, berbagai perluasan QRIS tersebut merupakan bagian dari Visi Blueprint Sistem Pembayaran Nasional 2025 yang telah diluncurkan sejak Mei 2019.

Dengan demikian, diharapkan saat ini seluruh pihak bisa mendukung digitalisasi dengan menggunakan QRIS dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya