"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," kata Mahfud.
"Lalu presiden mengatakan gini 'masa orang jahat begitu ndak bisa ditindak? Masa orang jahat, kejahatan gitu sudah terasa jahat nggak ada hukumnya?'," imbuhnya.
Akhirnya Mahfud berkumpul dengan Ketua OJK, Gubernur BI, Kapolri, Menkominfo, dan beberapa lembaga terkait lainnya.
"Kita katakan 'iya ini kita masukkan kejahatan karena istilahnya saja sudah ilegal', syarat subjektif dan objektifnya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu kita tindak. Nah disitulah lalu terjadi operasi besar-besaran, dan sampai 2 atau 3 hari lalu saya masih melihat ada penggerebekan di daerah Jakarta terhadap pinjol," kata dia.
(Taufik Fajar)