JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending alias pinjol berizin menggunakan jasa penagih utang atau debt collector.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK.
"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
BACA JUGA:Pinjol Berizin Salurkan Pinjaman Rp295,8 Triliun hingga Januari 2022
Aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan.