JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 07:35 WIB
Share :

2. Kriteria persyaratan

Untuk kriteria dan syarat pada Permenaker 19 tahun 2015, JHT bisa diambil bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah 1 bulan dari penerbitan surat pemberhentian kerja.

Namun, untuk Permenaker 2 tahun 2022, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan saat usianya mencapai 56 tahun.

 BACA JUGA:JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?

3. Kelengkapan dokumen klaim untuk usia 56 tahun

Pada Permenaker 19 tahun 2015, pemberkasan pencairan menggunakan kartu asli peserta, surat berhenti kerja dari perusahaan dan KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.

Tapi di Permenaker 2 tahun 2022, hanya menggunakan kartu BPJSTK dan KTP atau kartu identitas lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya