4. Kelengkapan dokumen klaim JHT mengundurkan diri
Permenaker 19 tahun 2015, dapat menggunakan kartu asli peserta, surat berhenti kerja dari perusahaan dan KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.
Permenaker 2 tahun 2022, untuk dapat memakai kartu BPJSTK, KTP atau identitas lain dan diambil saat usia 56 tahun.
5. Kelengkapan dokumen klaim JHT karena PHK
Aturan Permenaker 19 tahun 2015, memakai artu asli peserta, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan atau penetapan ke PHI, dan copy KTP serta KK berlaku.
Sedangkan Permenaker 2 tahun 2022, diambil saat usia 56 dengan melampirkan BPJSTK dan KTP.
(Dani Jumadil Akhir)