JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun, Cek Aturan Lengkapnya di Sini

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 07:35 WIB
Share :

JAKARTA - Jaminan hari tua (JHT) pada BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan terbaru terkait skema pencairan yang membuat banyak pihak mengecamnya.

Hal tersebut karena dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia berusia 56 tahun.

Lalu, bagaimana dengan isi aturan JHT sebelumnya?

 BACA JUGA:Kecam Aturan Baru JHT, Serikat Buruh Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa

Berikut ini matriks perubahan aturan pengambilan JHT yang dirangkum Okezone.com dari keterangan resmi yang diterima:

1. Pemberlakuan

Pada Permenaker 19 tahun 2015, masih berlaku pada saat masa transisi sampai 3 Mei 2022.

Sedangkan di Permenaker 2 tahun 2022, berlaku pada tanggal 4 Mei 2022.

2. Kriteria persyaratan

Untuk kriteria dan syarat pada Permenaker 19 tahun 2015, JHT bisa diambil bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah 1 bulan dari penerbitan surat pemberhentian kerja.

Namun, untuk Permenaker 2 tahun 2022, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan saat usianya mencapai 56 tahun.

 BACA JUGA:JHT Hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Siapa yang Diuntungkan?

3. Kelengkapan dokumen klaim untuk usia 56 tahun

Pada Permenaker 19 tahun 2015, pemberkasan pencairan menggunakan kartu asli peserta, surat berhenti kerja dari perusahaan dan KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.

Tapi di Permenaker 2 tahun 2022, hanya menggunakan kartu BPJSTK dan KTP atau kartu identitas lain.

4. Kelengkapan dokumen klaim JHT mengundurkan diri

Permenaker 19 tahun 2015, dapat menggunakan kartu asli peserta, surat berhenti kerja dari perusahaan dan KTP serta kartu keluarga yang masih berlaku.

Permenaker 2 tahun 2022, untuk dapat memakai kartu BPJSTK, KTP atau identitas lain dan diambil saat usia 56 tahun.

5. Kelengkapan dokumen klaim JHT karena PHK

Aturan Permenaker 19 tahun 2015, memakai artu asli peserta, bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan atau penetapan ke PHI, dan copy KTP serta KK berlaku.

Sedangkan Permenaker 2 tahun 2022, diambil saat usia 56 dengan melampirkan BPJSTK dan KTP.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya