Bikin Rugi, Pekerja Minta Aturan JHT Baru Dicabut

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 12:17 WIB
Pekerja minta aturan JHT dicabut. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Sabda Pranawa Jati menyatakan kekecewaan terkait aturan baru JHT pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022.

Diketahu, dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegas Sabda di Jakarta, Sabtu(12/2/2022).

 BACA JUGA:Aturan Baru, Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan saat Usia 56 Tahun

Sabda menyebut, saat ini pekerja banyak yang mengalami kondisi sulit karena pandemi Covid-19.

Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya