Dia tak menyangka kalau pemerintah malah menerbitkan peraturan yang mempersulit untuk bisa mendapatkan hak atas dana milik pekerja itu sendiri
Karena komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah satu bulan dan 3,7 persen dari upah pemberi kerja.
BACA JUGA:Anti Ribet! Ini Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp
“Pemerintah jangan semena-mena menahan hak pekerja. Karena faktanya, banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja. Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," bebernya.
"ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015. Dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK. Sedangkan dalam Permenaker No. 2 tahun 2022, manfaat JHT baru dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun," tambahnya.
(Dani Jumadil Akhir)