Syarat Cairkan JHT Sebelum Usia Pensiun 56 Tahun

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 04:25 WIB
Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan disiapkan supaya pekerja memiliki uang saat masa pensiun di usia 56 tahun. Namun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, JHT diibaratkan sebagai pohon jati yang bersifat old saving. Di mana, hasilnya akan didapatkan namun dalam waktu yang lama.

“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dikutip dari akun Twitternya @Dita_Sari_, Minggu (13/2/2022).

Dia menjelaskan, JHT tetap bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun yakni sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Adapun saat ini sudah ada program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus,” jelasnya.

Baca Selengkapnya: Kemnaker: JHT Ibarat Kebun Jati, Panennya Lama

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya