Korban PHK Bisa Langsung Dapat Rp10,5 Juta, Tak Perlu Tunggu JHT di Usia 56 Tahun

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 17:14 WIB
Korban PHK Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA — Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja atau buruh dibandingkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama. Dengan program JKP, pekerja yang ter-PHK akan mendapatkan dana yang lebih besar.

"Bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45% dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25% upah di bulan ke 4 sampai bulan ke 6," Kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: 360 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT, Menaker Revisi?

Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta.

"Sebagai contoh kalau dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp5 juta. Maka akan diberikan 45% dari Rp5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25% dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp10,5 juta," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya