3. Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
4. Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk;
Sementara, Untuk operasional Bioskop hanga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
(Taufik Fajar)