JAKARTA - Pemerintah memperpanjang periode pelaksanaan PPKM di Jawa Bali selama 14 hari ke depan, yaitu tanggal 15 – 28 Februari 2022 mendatang, di mana untuk pengunjung pusat perbelanjaan atau mal wajib menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” terang Instrusksi Mendagri (Inmendagri) dikutip MNC Portal Indonesia Selasa (15/2/2022).
Simak aturan dan regulasi terbaru masuk mal/ pusat perbelanjaan di kawasan Level 3 atau Jabodetabek dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.