Wamendag soal Pengawasan Kripto, Pasar Tak Lagi Bingung

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 13:36 WIB
Wamendag soal pengawasan kripto. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.

Hal ini menggelitik Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga hingga akhirnya dengan tegas meminta OJK untuk fokus pada bidang jasa keuangan saja salah satunya soal pinjaman online (pinjol).

Menanggapi persoalan ini, Pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menilai, apa yang dilakukan oleh Wamendag itu sudah tepat.

"Respon tegas oleh Wamendag ini sudah bagus. Artinya bahwa Wamendag langsung memberikan suatu jawaban keras (pasti) dan ini positif untuk pasar. Karena yang getol membangun bursa kripto itu kan Wamendag. Yang melakukan sosialisasi juga beliau," ujar Ibrahim kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (16/2/2022).

 BACA JUGA:OJK Awasi Pinjol, Kripto Diawasi Kemendag

Ibrahim menjelaskan, dalam pembentukan bursa kritpo pada dasarnya harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut meliputi bursanya, asosiasi, pedagang, dan kustodian.

"OJK ini melarang kalau jasa keuangan memfasilitasi kripto. Ini sebenarnya sudah lama. Tapi pada saat itu Bappebti tidak menanggapi. Sekarang baru ada jawaban dari Wamendag," jelasnya.

Ibrahim berharap, dengan adanya respon tegas dari Wamendag ini OJK bisa sedikit luluh untuk menerima keinginan dari Wamendag.

"Karena kalau kustodian ini belum disetujui oleh OJK, bursa kripto ini tidak akan pernah jalan-jalan," bebernya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa OJK dan Bank Indonesia sudah menetapkan bahwa sektor keuangan tidak boleh memfasilitas transaksi kripto karena tidak ada underlining-nya.

 BACA JUGA:Potensi Aset Kripto Buatan Indonesia Besar tapi Harus Ikuti Aturan

Hal ini ditanggapi oleh Wamendag Jerry Sambuaga.

Menurutnya, OJK dan Kemendag memiliki ranah masing-masing.

Adapun kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia itu ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, Jerry mempertanyakan soal kebijakan OJK melarang jasa keuangan fasilitasi kritpo.

Menurutnya, harus dijelaskan sejauh mana larangan itu diterapkan, apakah secara keseluruhan atau ada penjelasan dan batasan tertentu.

Pasalnya kebijakan yang tidak tepat bisa menimbulkan dampak dalam upaya pengaturan perdagangan kripto.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya