Tak Disangka! Jaminan Sosial di Indonesia Dinilai Lengkap, Lampaui Standar Internasional

Antara, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 13:39 WIB
Jaring pengaman sosial Indoensia lengkap (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa tidak sepenuhnya benar Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat diambil saat berusia 56 tahun karena sebagian manfaatnya dapa diambil sebelum usia itu dengan syarat tertentu salah satunya telah menjadi peserta program minimal 10 tahun.

"Saya ingin menegaskan adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat berusia 56 tahun tidaklah sepenuhnya benar," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Yang benar, tegas Ida, bahwa manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu yaitu paling sedikit 10 tahun.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya