Buruh Buka-bukaan Dana JHT Rp350 Triliun, BPK Diminta Turun Tangan! Ada Apa Nih?

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 04:18 WIB
Serikat Pekerja Demo Tolak Aturan Pencairan JHT. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Serikat pekerja dengan tegas menolak Jaminan Hari Tua (JHT) dicairkan pada usia pensiun 56 tahun. Buruh pun menduga dana JHT tidak cukup sehingga dilakukan perubahan aturan.

"Penundaan pembayaran hingga 56 tahun, adalah semata-mata karena ada ketidakcukupan dana JHT. Bukan hanya sekedar melindungi pekerja dengan menyiapkan dana jaminan hari tua itu," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi persnya saat melakukan Demonstrasi di depan kantor Kemenaker.

Dirinya pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menyelidiki kecurigaan para buruh tersebut. Sehingga penggunaan dana JHT milik buruh bisa transparan.

"Kami meminta kepada BPK dan DPR RI membentuk Pansus untuk menyelidiki penggunaan dana JHT agar terkuat kemana dana JHT milik buruh,," sambung Said Iqbal.

Sementara itu, pada aksi demonstrasi yang dilakukan, kalangan buruh menuntut dua hal, pertama pencabutan Permenaker dan Meminta Presiden untuk mencabut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dari jabatannya.

Baca Selengkapnya: Buruh Duga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Danai Proyek Pemerintah

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya