Aturan Baru, Pencairan Klaim JHT Hanya Butuh KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 17 Februari 2022 17:56 WIB
Syarat Pencairan JHT. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

"BPJS Ketenegakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial siap melaksanakan regulasi JHT untuk jamin kesejahteraan peserta saat mencapai masa pensiun," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Menaker Klaim Aturan Pencairan JHT Didukung DPR hingga Serikat Pekerja

Menurutnya, dalam Permenaker 2 Tahun 2022 telah dilakukan simplifikasi pesyaratan klaim. Di mana dalam aturan sebelum ada 4 dokumen yang mesti dipenuhi untuk pencairan.

"Kartu peserta, surat pengunduran diri, copy KTP dan KK. Di Permanaker menjadi dua dokumen saja, kartu peserta dan KTP," ujarnya.

Baca Juga: Menghitung Simulasi JHT: Punya Gaji Rp4 Juta Kena PHK di Usia 30 Tahun Bisa Dapat Rp66 Juta

Sebelumnya, Kemenaker mengungkap proses penetapan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengatakan, penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan restu dari kementerian terkait.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya